Mantan Bupati Tapanuli Selatan Ongku Parmonangan Hasibuan. (Foto: Fajar)
Jakarta, Jurnas.com - Mantan Bupati Tapanuli Selatan Ongku Parmonangan Hasibuan resmi menjadi anggota DPR RI pergantian antarwaktu (PAW) dari Fraksi Demokrat. Ongku menggantikan posisi Jhoni Allen Marbun yang sebelumnya dipecat dari Partai Demokrat.
Pelantikan Ongku dilakukan dalam Rapat Paripurna yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (1/11).
Menurut Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel, pelantikan Ongku dilakukan setelah DPR menerima petikan Keputusan Presiden RI Nomor 99/P Tahun 2022 tanggal 30 September 2022 tentang peresmian PAW anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024.
Dalam rapat tersebut, pimpinan DPR juga melantik dua anggota DPR berstatus PAW lainnya, yakni Djenri Alting Keintjem menggantikan Herson Mayulu serta Khaerul Mukhtar menggantikan Zulkifli Hasan.
"Berdasarkan rapat tersebut di atas, kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah kita dapat melakukan pelantikan anggota PAW DPR RI setelah pidato pembukaan masa sidang?" tanya Gobel sebagai pimpinan Rapat Paripurna.
"Setuju?" jawab anggota dewan yang hadir.
Jokowi resmi meneken Keppres terkait pemberhentian Jhoni sebagai anggota DPR RI dan MPR dari Fraksi Partai Demokrat pada Rabu (7/9).
Jhoni dipecat dari Partai Demokrat karena terlibat aktif dan bersekongkol dengan Kepala Staf Presiden Moeldoko dalam dugaan kudeta kepemimpinan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 2021 silam.
Jhoni sempat melakukan perlawanan terhadap langkah DPP Partai Demokrat itu dengan menempuh jalur hukum hingga ke tingkat kasasi, tetapi gagal.
KEYWORD :
Warta DPR Rapat Paripurna PAW Ongku Parmonangan Hasibuan Demokrat